Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh ditetapkan sebagai terdakwa di tindakan hukum dugaan asusila serta aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil setelahnya penyidik menghimpun banyak bukti dan juga keterangan saksi yang dimaksud menguatkan tuduhan terhadapnya.
Polisi dengan segera melakukan penjara terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan terdakwa ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah dilakukan menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilaksanakan peringkat perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya dengan segera ditahan setelahnya penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama penangkapan adalah dikarenakan korban, Lolly, masih berusia di area bawah umur.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Razman masih mengklaim bahwa ia telah terjadi memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak persoalan hukum ini mencuat. Ia juga mengumumkan bahwa inovasi keterangan dari korban menjadi faktor utama yang dimaksud menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah ada melakukan pembelaan hukum dan juga ia aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang tersebut berbeda, itu sanggup berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tidaklah bisa jadi berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang dimaksud terkait dugaan tindakan asusila serta kekerasan seksual terhadap putrinya, yang digunakan masih di area bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Aspek Kesehatan terkait aborsi juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang digunakan dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






