BPJPH, MUI, lalu Komite Fatwa Sepakati Solusi Tantangan Nama Layanan Bersertifikat Halal

Ramai adanya produk-produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, lalu “wine” yang tersebut mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Keamanan Sistem Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengatur rapat koordinasi sama-sama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian Komite Fatwa Sistem Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 barang bersertifikat halal yang mana penamaannya bermasalah.
Hadir pada konferensi Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi serta Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Lingkup Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan juga Ketua Komite Fatwa Layanan Halal Zulfa Mustofa, juga jajaran pada masing-masing lembaga.
“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia juga Komite Fatwa Layanan Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama item yang mana disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk-produk yang digunakan berkonotasi juga tidaklah diperbolehkan di area di Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di area Serpong, Selasa (8/10/2024).
“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 hasil (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang mana dikecualikan berjumlah 30 serta bukan dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.
Ketua MUI Area Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk. Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penyelenggaraan nama, bentuk, lalu atau kemasan yang mana diatur di area pada fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang digunakan secara ‘urf atau kebiasaan di area sedang warga dikenal sesuatu yang mana biasa atau tidak ada terasosiasi dengan sesuatu yang digunakan haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, juga bukan terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.
Demikian juga, lanjutnya, tak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang mana merujuk untuk jenis warna yang tersebut secara empirik digunakan dalam berada dalam masyarakat. Ini adalah penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tak memunculkan kegaduhan pada publik.
“Yang kedua, yang tersebut secara substansi memang sebenarnya tiada sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan serta juga mengajukan permohonan pelaku bidang usaha melakukan perbaikan kemudian pembaharuan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.
Mengenai mekanisme perbaikan penamaan barang tersebut, telah terjadi didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga juga standar fatwa yang menjadi acuan pada pada proses penetapan fatwa halal.
“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal juga dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan proteksi halal, lalu juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.






