Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di area perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran tidak berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau perdagangan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan juga penyidikan,” ujar Mahfud di video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang dimaksud diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dimaksud dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut sanggup masih dijadikan bukti di area persidangan dengan persyaratan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang sanggup pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa saja jadi bukti dalam pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang dimaksud dijalankan TNI AL sebagai pihak yang digunakan memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.
“Pembongkaran itu sudah ada benar, oleh sebab itu memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum pada laut,” ujar Mahfud.






