Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang dimaksud Memutuskan

JAKARTA – Pasangan Calon Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) serta Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan juga Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim setelahnya meninjau sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya terhadap Tuhan melalui MK nantinya yang mana akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami sudah ada melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang dimaksud dilaksanakan oleh Paslon nomor 4, dan juga puji Tuhan kami sudah pernah melalui semua itu dengan baik dan juga apa yang menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim setelahnya mengamati apa yang mana menjadi pembuktian hari ini sanggup memberikan putusan yang tersebut seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat penduduk Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini untuk majelis hakim,” kata Petrus ketika ditemui di tempat kawasan Tebet, Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan sudah ada kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU kemudian tidaklah ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang tersebut menjadi masukan informasi yang tersebut baik bagi seluruh penduduk Boven Digoel supaya bisa saja meninjau situasi persoalan ini dengan bijaksana, mengawasi persoalan ini dengan hati juga pikiran yang tenang kita menyerahkan semua ini terhadap Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi mampu memutuskan yang tersebut sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang tersebut merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas telah terjadi unggul dengan pendapat sah 12.739 di tempat pemilihan kepala daerah 2024.
“Kami tetap memperlihatkan semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang digunakan berlaku juga sampai pada waktu ini kita sudah ada menyaksikan pada sidang pembuktian gugatan di dalam MK harapan kami majelis hakim akan mengambil kebijakan yang dimaksud seadil-adilnya lalu untuk kepentingan orang berbagai teristimewa dalam wilayah Boven Digoel. Ke depan kami berharap untuk rakyat agar dapat menciptakan keamanan yang digunakan kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang digunakan aman tidaklah merugikan diri kita sendiri. Kami yakin serta percaya bahwa majelis hakim akan mengambil langkah yang digunakan tepat lalu tiada memihak untuk siapa pun dengan adil juga bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di area Kota Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh total pernyataan sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.






