Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) menuai membantah dari penduduk luas. Salah satu pihak yang tersebut paling gencar menolak aturan yang dimaksud adalah jutaan petani cengkeh dan juga tembakau .
Kebijakan yang disebutkan dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bidang tembakau nasional kemudian nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai area penghasil tembakau di dalam berbagai provinsi di area Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah ada lama menjadi program pihak-pihak yang anti terhadap tembakau lalu lapangan usaha hasil tembakau dalam Indonesia.
“Langkah-langkah yang digunakan diambil ini sangat terencana untuk merusak kekuatan lapangan usaha tembakau secara keseluruhan. Niat untuk itu (kemasan polos) memang benar telah lama menjadi target dari pihak yang anti tembakau kemudian anti IHT Indonesia,” kata beliau terhadap media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tiada belaka akan dirasakan oleh petani tembakau dan juga cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, juga pihak lain yang mana terlibat pada rantai produksi hingga distribusi pada rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya pada hal penerimaan negara yang dimaksud berasal dari cukai rokok dan juga identitas item kemudian merek yang dimaksud selama ini menjadi ciri khas sektor rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau lalu cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang dimaksud dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Sistem Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing produk-produk tembakau Indonesia di tempat pangsa domestik serta internasional, yang tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi nilai tukar jual tembakau lalu cengkeh yang digunakan dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang digunakan terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos tidak cuma petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang dimaksud sebanding pun sebelumnya sudah ada disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.






