Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap dalam Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di tempat Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK perkara korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini pada Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tak salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan dalam Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terhadap wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya bukan dapat menyamakan apple to apple akibat beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang mana dilaksanakan otoritas sana menghadapi permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang disebutkan masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK sama-sama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna sanggup mengakibatkan pulang Paulus Tannos serta diadili di dalam Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang digunakan perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan juga KPK, Kementerian Hukum, Polri, juga Kejaksaan pada waktu ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang dimaksud perdana pasca Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 juga dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden serta akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.






