Bisnis

Penerapan Pajak Minimum Global di tempat Indonesia: Mekanisme serta Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang digunakan menjamin perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di area negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.

“Namun kita perlu memperhatikan dan juga memperdalam lagi tentang PMG ini, sebab kebijakan ini semata-mata akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar pada webinar bertajuk Pelaksanaan Pajak Minimum Global (PMG) dalam Indonesia pada Rabu (5/2/2025).

Pada webinar yang digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih tinggi pada tentang mekanisme penerapan PMG yang dimaksud diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta G20.

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang tersebut diinisiasi oleh OECD juga G20 akan mempengaruhi pada kegiatan ekonomi global khususnya pada Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global , mempunyai kebijakan yang tersebut tiada sebanding dengan OECD.

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang dimaksud besar untuk perusahaan dengan syarat amerika yang mana beroperasi pada luar negara tersebut,” tambahnya.

Hadir di webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal dalam Kementerian Keuangan yang mana menjelaskan dasar kemudian mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini telah didukung lebih lanjut dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menghindari isu BEPS lain selain dunia usaha digital juga menghurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang tersebut bisa saja diadopsi pada setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), kemudian Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan juga pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan juga UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, juga pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

Related Articles

Back to top button
mahjong ways dan perkembangan tampilan game di tengah tren digital mbgmetode slot online terukur agar alur lebih baikobservasi mbg menelusuri mahjong ways 2 yang sering diperhatikanobservasi sistematis mbg meninjau scatter emas big bass bonanzapendekatan mbg memahami gates of olympus secara konsistenperan rupiahgg dalam mendorong literasi keuangan masyarakat