PPN Naik Jadi 12% di tempat 2025, Berikut Jenis Jasa yang tersebut Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) yang ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang dimaksud terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang digunakan berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang mana akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang juga jasa yang tersebut tidak ada dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang bukan termasuk di objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian serta Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang dimaksud diadakan oleh pekerja seni lalu hiburan, yang merupakan objek pajak wilayah juga retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku dalam bidang pajak area kemudian retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang mencakup penyewaan kamar atau ruangan di area hotel, yang mana juga merupakan objek pajak tempat lalu retribusi wilayah berdasarkan peraturan yang mana berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang tersebut diadakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang dimaksud merupakan objek pajak area dan juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang tersebut disediakan oleh pemerintah di rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang dimaksud semata-mata dapat dijalankan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang tersebut berkaitan dengan penyediaan makanan juga minuman yang mana juga merupakan objek pajak area kemudian retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang mana berlaku.






