Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berazam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang mana terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan kesulitan persoalan yang digunakan akan menimpa para pekerja di area PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah terjadi berkoordinasi dengan beberapa orang pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang digunakan sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi juga mengakomodasi tenaga kerja yang digunakan telah terjadi terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang dimaksud diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah dilakukan membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka prospek bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada pada proses komunikasi yang mana mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang tersebut akan menyewa terhadap aset Sritex yang tersebut mana ini akan menerima tenaga kerja, yang tersebut mana juga ini dapat karyawan yang mana telah terjadi terkena PHK dapat di area hire kembali kemudian oleh penyewa yang mana baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berazam untuk menjamin hak-hak pekerja tetap memperlihatkan terpenuhi, termasuk pesangon serta hak lainnya yang ketika ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang digunakan terdampak PHK bisa jadi kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat tindakan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang dimaksud sekarang di PHK sanggup kembali bekerja lagi di tempat PT Sritex yang dulu, untuk di area pekerjaan yang baru tetapi di proses yang tersebut seperti biasa yang telah dilaksanakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga khasiat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Pemastian Hari Tua (JHT) serta Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menegaskan bahwa hak-hak normatif pekerja akan masih dipenuhi sesuai aturan yang dimaksud berlaku.






