Kasus Predator Anak di area Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kegunaan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini mampu menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait tindakan hukum panti asuhan di tempat Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang dimaksud mencuat belakangan ini.
“Kasus dalam Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini adalah menjadi pelajaran serta peringatan serius bagi semua pihak pada Republik ini untuk menghargai wanita kemudian anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina di dalam Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang tersebut disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, mempunyai kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang dimaksud lalai di pengawasan.
“Panti asuhan di tempat Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidaklah belaka bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, dan juga proteksi hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental kemudian pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku tak belaka dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah dia akan terpublikasi dalam media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang tersebut berhasil membongkar persoalan hukum ini pasca menerima informasi melalui direct message (DM) di tempat Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Pusat Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas perkara ini, tidak ada belaka menangkap satu pelaku yang dimaksud DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk menjamin merek mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, kemudian lembaga pemeliharaan anak, untuk menangani perkara ini secara komprehensif. “Kerja sejenis ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan upaya pengamanan serta rehabilitasi bagi korban, juga menjaga dari terulangnya kejadian sama di dalam masa depan,” tutupnya.






