Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan

JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang digunakan optimal. Upaya itu menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Emas 2045.
Sekaligus sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan kemudian Pemberantasan Penyelundupan, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Area Politik juga Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Direktur Jenderal Bea kemudian Cukai Askolani mengatakan, Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi publik dari ancaman barang ilegal, lalu menjamin kepatuhan hukum yang menggalakkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai sama-sama Polri, Kejaksaan, TNI, kemudian kementerian/lembaga terkait lainnya, yang dimaksud tergabung pada Desk Pencegahan serta Pemberantasan Penyelundupan, berazam untuk memerangi penyelundupan pada bidang kepabeanan lalu cukai,” ujarnya, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan kemudian Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk menjaga dari lalu memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah terjadi melaksanakan 239 penindakan kepabeanan serta cukai. Jumlah ini meningkat 7,66% dari capaian di tempat periode yang mana serupa pada 2023.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan juga prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 Kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian dalam periode yang tersebut identik 2023. Dia menjelaskan, pihaknya sudah pernah melakukan penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, lalu tablet (HKT) senilai Rp867 jt yang mana berasal dari 8 penindakan lalu berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
“Penindakan yang dimaksud termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Ibukota Indonesia senilai Rp714 jt yang terindikasi barang yang mana akan diperjualbelikan (nonpersonal use) serta berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 jt yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik yang disebutkan dibawa oleh penumpang juga terindikasi barang yang dimaksud akan diperjualbelikan bukanlah untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).






