One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Layanan Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA – Haikal Hassan yang digunakan dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Keamanan Barang Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 dengan segera menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi lantaran menurutnya seluruh komoditas diperjualbelikan dalam Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku bidang usaha pada Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen kemudian juga memperluas pasar. Namun hal ini juga memunculkan perdebatan dalam sedang para pelaku usaha oleh sebab itu dianggap membebani. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menggelar keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih besar pada tentang apa dan juga bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di area Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan pada Inisiatif One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih sudah ada datang
Terima kasih telah bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah ada berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?






