Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di area Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan juga Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di tempat seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di dalam Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih besar cepat juga mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi di mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance pada menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang dimaksud kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus meyakinkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, kemudian akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM di PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi untuk publik kemudian pegiat koperasi di tempat seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi kemudian layanan yang tersebut terintegrasi, sehingga rakyat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang mana dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi rakyat kemudian pegiat koperasi yang tersebut selama ini kesulitan di mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi tambahan mudah, cepat, juga transparan, pegiat koperasi maupun rakyat bisa saja berkonsultasi secara langsung dengan petugas, ataupun bisa jadi juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan terhadap rakyat serta pegiat koperasi di area Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, kemudian layanan lainnya dapat diakses pada satu tempat, sehingga lebih besar efisien lalu efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang dimaksud selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang mana lebih tinggi cepat serta mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang dimaksud mengalami perkembangan kemudian berdaya saing,” kata Supomo.






