Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang digunakan Menjadi Pidana

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara perihal pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, tindakan hukum itu adalah perilaku etik yang tersebut telah lama jadi pidana.
“Memang ada penambahan informasi juga tentunya dikaitkan dengan, akibat permasalahan perilaku ya, perilaku kode etik yang digunakan telah menjadi pidana,” ujar Karyoto Hari Jumat (11/10/2024).
Karyoto mengaku pihaknya sudah pernah koordinasi dengan Dewas KPK akan hal itu. Hasil koordinasi yang dimaksud akan jadi material pada klarifikasi Alexander Marwata dan juga beberapa jumlah pihak lain di persoalan hukum ini.
“Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai unsur untuk klarifikasi,” kata dia.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bukan akan hadir di pemeriksaan hari ini terkait perkara pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, ia minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.
“Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku sudah ada menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini.
Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan warga atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan dengan segera atau tidak ada dengan segera yang digunakan dilaksanakan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan dituduh atau pihak lain yang digunakan ada hubungan dengan perkara aktivitas pidana korupsi,” kata Ade.






