MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang dimaksud diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan juga Fahmi Bachmid. MK menolak penghasilan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen lalu tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang dimaksud berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa jumlah PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang tersebut pada pokoknya menyatakan yang mana berhak menerima upah lalu tunjangan yang mana bersumber dari APBN hanya sekali untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya pendapatan dosen yang mana diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang tersebut diangkat oleh badan pelopor PTS yang mana bersangkutan, maka penghasilan serta tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang digunakan diadakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelopor PTS serta tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang tersebut menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang mana dinilai tiada memiliki kejelasan, MK meninjau bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan bukan hanya saja untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) kemudian ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, penyelenggaraan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma pada peraturan perundang-undangan.






