Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada perbuatan pidana korupsi. Unsur pertama di area antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kemudian merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama di persoalan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang dimaksud harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus mampu membuktikan bahwa perbuatan itu dilaksanakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, serta salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang dimaksud diterima oleh tersangka, baik secara dengan segera maupun bukan langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik secara langsung maupun bukan langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di persoalan hukum ini, kerugian negara yang dimaksud dimaksud tidaklah terlihat jelas. Dia menilai insiden itu tidak merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang tersebut bukan mendapatkan untung pada proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, lantaran bukanlah BUMN yang mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang digunakan dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tiada boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang tersebut dianggap merugikan keuangan negara, seperti pengerjaan Ibu Pusat Kota Negara (IKN), Bandara Kertajati, lalu proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tidaklah boleh dikriminalkan kalau tak ada niat jahatnya,” katanya.






