Tindakan dan juga wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang tersebut penting di sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di dalam Indonesia, di mana bukan ada lagi pembagian lembaga tinggi lalu tertinggi melainkan cuma ada lembaga negara yang mana bekerja secara sejajar. Ini adalah menggambarkan semangat kesetaraan dan juga saling melengkapi pada menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari ucapan rakyat, pernyataan yang mana mewujudkan demokrasi pada bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga sudah ada memiliki kewenangan serta tugas yang mana pada atur oleh undang-undang.
Secara lebih banyak rinci, wewenang serta tugas MPR diatur di Pasal 4 kemudian Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang digunakan pada waktu ini telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang serta tugas MPR
Berikut adalah wewenang serta tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum merupakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tiada lagi memenuhi kriteria sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden berubah jadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat melakukan kewajibannya pada masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang mana diusulkan oleh Presiden apabila muncul kekosongan jabatan Wakil Presiden di masa jabatannya.
- Memilih Presiden juga Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden serta delegasi presiden yang dimaksud diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang pasangan calon presiden juga delegasi presidennya meraih pendapat terbanyak pertama dan juga kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang mana telah lama diambil, agar rakyat mengenali pentingnya kebijakan tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, lalu Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI), dan juga semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan di mengkaji dan juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan juga mengangkat aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk melakukan konfirmasi bahwa aspirasi rakyat tetap diperhatikan di pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)






