Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara kemudian Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang mana didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
JPU memohonkan Harvey untuk membayar uang pengganti itu pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey bisa saja disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa bukan mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi kemudian pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar serta Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang tersebut berada di dalam wilayah izin bisnis pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta-minta dana pengamanan terhadap empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, juga PT Tinindo Internusa.






