Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR dan juga aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan yang disebutkan dijalankan oleh produsen yang memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Area Kondisi Keuangan kemudian Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.
“Tindakan ini sangat merugikan publik lalu mencederai kepercayaan rakyat terhadap acara pemerintah di menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).
Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan pada proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat menguatkan pengawasan serta melakukan konfirmasi distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengupayakan agar ormas kepemudaan terlibat di pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu melakukan konfirmasi tiada ada lagi kecurangan yang tersebut merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Affandi mengundang Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk bekerja mirip dengan ormas kepemudaan pada mengawal ketahanan pangan nasional. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan juga penegakan hukum terkait distribusi material pangan strategis.
“Kami siap bekerja sejenis dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan pada pengawasan akan memberikan sumbangan positif pada menjaga stabilitas serta ketersediaan materi pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.
PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan merek untuk terlibat segera di investigasi sama-sama pihak terkait terhadap seluruh produsen minyak pemegang DMO guna meyakinkan distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan dan juga tidak ada merugikan masyarakat.






