3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan program pleidoi, Hari Senin (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa perkara penembakan yang mana menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo lalu Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang mana juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan cuma dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan tindakan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) serta terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup kemudian pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe ketika membacakan tuntutan, Hari Senin (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun dan juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang juga Akbar telah lama terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan pembunuhan juga dan juga terlibat di penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat pada tindakan hukum penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti merugikan atau restitusi terhadap Ilyas Abdurahman yakni korban tewas lalu Ramli sebagai korban luka.






