Pelibatan TNI dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan pada Indonesia menjadi ancaman kritis bagi keberlanjutan sistem ekologi lalu keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi pemicu utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum dan juga pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI di Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal juga menurunkan peluang konflik yang mana kerap terjadi pada lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di dalam Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya di menjaga stabilitas dan juga menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI di Satgas PKH mempunyai dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini mempunyai tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan juga ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di tempat bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian lalu kejaksaan, namun TNI berfungsi menggalang agar proses penertiban berjalan efektif juga aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin di Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dimaksud menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan juga unsur militer di menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






