Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 juga RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat mengatakan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, pada waktu ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang dimaksud menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan sektor hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih banyak 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari bidang terkait yang mana akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, diambil Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan lantaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) tak pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, produk-produk tembakau adalah komoditas legal yang mana diakui negara. Dan sektor IHT juga sudah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara lalu mengakomodasi jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu memohonkan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan produk-produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap hasil tembakau pada RPP Bidang Kesehatan dinilai sudah pernah mengkhianati amanah UU Aspek Kesehatan yang dimaksud mirip sekali tiada melarang item tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan item yang digunakan sudah pernah berlaku ketika ini, yakni Peraturan otoritas Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian produk-produk tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan kemudian diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang mana mirip juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait bidang rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tersebut tertera pada PP 28/2024 juga RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan pada sekitar satuan sekolah lalu tempat bermain anak, dan juga pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak dunia usaha yang mana signifikan.
Menurutnya, apabila aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang tersebut hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang tersebut setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






