Kewenangan KPK lalu Kejaksaan di Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar pada pemberantasan langkah pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang disebutkan saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. pada waktu ini ada tiga institusi yang dimaksud bertugas menangani tindakan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan serta Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan belaka terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tak hanya sekali berpotensi memunculkan pertentangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya pada pemberantasan tindakan pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan langkah pidana korupsi, KPK dan juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan lalu penuntutan. Sedangkan Polri hanya sekali terbatas pada fungsi penyelidikan lalu penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah lama mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar bukan tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) serta (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang tersebut di tempat bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan juga Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang mana seharusnya menangani persoalan hukum besar malah kerap menangani tindakan hukum kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang tersebut seharusnya menangani perkara kecil malah mengambil persoalan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, tindakan hukum Timah, juga lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar mengawasi fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani persoalan hukum besar atau oleh sebab itu ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik serta saran terhadap KPK serta Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh dikarenakan itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam serta DPR bisa jadi mengevaluasi KPK serta Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum sebab tidaklah tertib pada bernegara,” ucapnya.






