KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan konfirmasi proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu walaupun telah dilakukan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menangguhkan status terdakwa dari Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam perkara dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji oleh pelopor negara atau yang tersebut mewakilinya di tempat Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tiada terganggu bahwa yang tersebut bersangkutan mengundurkan diri. Itu sejenis sekali tak mengganggu,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan Hari Jumat (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pelopor negara. Meski begitu, perbuatan yang disebutkan tiada mampu dianggap tidaklah hanya sekali sebab Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang disebutkan diadakan pada pada waktu yang tersebut bersangkutan menjabat sebagai pelaksana negara. Jadi, tidak berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, oleh sebab itu telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan pada waktu berpamitan dengan pegawai Pemprov Kalsel di tempat Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan dengan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi serta Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah di keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






