Negeri Sakura berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Sakura pada hari terakhir pekan memberlakukan undang-undang yang mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang tersebut memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai dan juga menetralisir server musuh apabila terbentuk serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di sektor listrik dan juga kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber terhadap pemerintah.
Perubahan aturan yang dimaksud berlangsung pada waktu pemerintah bergegas merancang kerangka hukum guna berhadapan dengan serangan siber menyusul sejumlah serangan terhadap maskapai penerbangan kemudian bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang dimaksud akan dipantau lalu dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang mana digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang digunakan menyeberangi Jepang, dan juga yang dimaksud digunakan antara Negeri Matahari Terbit kemudian luar negeri.
Informasi yang dimaksud bukan mencakup komunikasi domestik serta pemerintah bukan diizinkan untuk mengawasi isi pesan, diantaranya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang dan juga militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, lalu direncanakan sebelumnya.
Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Jepun untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang mana setara dengan Amerika Serikat juga negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pembelian juga analisis data, dan juga untuk tindakan menetralkan server yang dimaksud berbahaya.
Panel yang disebutkan juga akan bertugas meyakinkan bahwa pengawasan pemerintah dilaksanakan dengan benar.
Menanggapi perasaan khawatir dari partai-partai oposisi berhadapan dengan kemungkinan tindakan pemerintah yang digunakan melampaui batas kemudian pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Matahari Terbit merevisi undang-undang lalu menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






