KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai terperiksa berhadapan dengan tindakan hukum dugaan korupsi terkait proyek kerja mirip perniagaan lalu pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga terdakwa merupakan Mantan Direktur Utama juga Direktur di tempat PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan juga Pembangunan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), serta Direktur Komersial lalu Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para terdakwa yang disebutkan yaitu akan melakukan penjara terhadap dituduh IP, MYA, dan juga HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di jumpa pers di dalam kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga secara langsung ditampilkan pada ekspos perkara yang digunakan dilaksanakan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang tersebut sudah ada mengenakan rompi berwarna oranye itu pun dengan segera ditahan selama 20 hari. “Dilakukan penjara selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) berhadapan dengan proses pengambilalihan itu. Namun demikian, nomor pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sejenis bidang usaha kemudian pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK menyampaikan nilai proyek dari kerja identik itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, belaka semata bilangan pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat menghindari empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP dan juga satu dari pihak swasta.






