Pencapaian BPJPH Bagian Legasi Terbaik Kementerian Agama

Kepala Badan Penyelenggara Pemastian Barang Halal (BPJPH ) Kementerian Agama menyatakan bahwa berbagai capaian penting lalu strategis BPJPH merupakan bagian dari legasi terbaik Kementerian Agama kemudian juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Berbagai capaian penting juga strategis BPJPH adalah bagian dari legasi terbaik berhadapan dengan kinerja Kemenag juga juga Menag khususnya di menghadirkan layanan umum secara profesional, akuntabel, inovatif, juga berpihak terhadap kepentingan publik luas,” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham di tempat Bogor, Hari Jumat (11/10/2024).
“Saya masih ingat ketika saya diberi tugas mengawasi BPJPH oleh Gusmen, ketika itu regulasinya sudah ada ada namun perlu disempurnakan, juga harus segera diimplementasikan, sehingga salah satu hal yang dimaksud saya segera lakukan adalah melaksanakan amanat Undang-undang untuk mewujudkan afirmasi pemerintah bagi UMK melalui kemudahan sertifikasi halal Self Declare dengan pendampingan lalu pembiayaan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK,” kisahnya.
Selain menguatkan regulasi, BPJPH juga melakukan berbagai upaya strategis lain. Di antaranya penyusunan standar, penetapan tarif yang tersebut terpencil lebih lanjut murah, penetapan label halal, penguatan kerja sebanding JPH pada di juga luar negeri, sosialisasi dan juga pembinaan JPH, hingga penetapan Label Halal Indonesia yang tersebut berlaku secara nasional. Selain sebagai bentuk penyelenggaraan amanat Undang-undang, penetapan label halal juga menjadi terobosan untuk melakukan branding kelembagaan sekaligus menyokong sosialisasi kewajiban sertifikasi halal secara masif. Hal ini nampak dari dilaksanakannya rangkaian kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi, juga bahkan fasilitasi JPH di beberapa orang kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO). Edukasi WHO yang mana masif pada ribuan titik secara serentak dengan melibatkan berbagai stakeholder pusat lalu wilayah itu bahkan membuahkan penghargaan rekor MURI.
Penguatan biosfer layanan juga menunjukkan capaian signifikan. Pada 2022, baru ada 3 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun selang dua tahun, 2024 ini sudah pernah berdiri 79 LPH yang tersebar di area seluruh provinsi dalam Indonesia, sekaligus perbanyakan SDM Auditor Halal yang dimaksud ketika ini berjumlah 1.740 orang. Tujuannya, tentu untuk memudahkan lalu mendekatkan layanan untuk pelaku bidang usaha yang mana tersebar dalam seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau LPH-nya sedikit serta lokasinya jauh, tentu konsekuensi proses sertifikasi halal menjadi lebih banyak mahal kemudian lebih lanjut lama. Itulah kenapa kami terus mempercepat asesmen LPH serta memacu berdiri lebih lanjut sejumlah LPH juga tersebar di dalam seluruh wilayah,” imbuh Aqil.
Upaya perbanyakan Lembaga Pendamping Proses Layanan Halal (LP3H) juga membuahkan hasil sangat signifikan. Saat ini telah terjadi berdiri 269 LP3H yang digunakan tersebar pada seluruh provinsi. Untuk menguatkan SDM biosfer JPH, BPJPH juga terus mengupayakan berdirinya lebih tinggi sejumlah Lembaga Pembinaan JPH, di area mana ketika ini telah dilakukan ada 18 lembaga. Percepatan ini berdampak pada inisiasi lapangan kerja baru. Tercatat 120 ribu tambahan orang berperan sebagai SDM yang tersebut terlibat segera pada proses bidang usaha layanan sertifikasi halal, baik itu sebagai auditor halal, penyelia halal, pendamping Proses Produksi Halal (PPH), juru sembelih halal, dan juga sebagainya. Untuk P3H sendiri pada waktu ini telah terjadi ada sebanyak 107.566 orang.
“BPJPH juga melaksanakan arahan Gusmen untuk melakukan perubahan fundamental layanan dengan digitalisasi sistem layanan. Tujuannya agar layanan sertifikasi halal tak lagi diadakan secara manual. Namun secara digital, sehingga jarak jauh lebih tinggi cepat, mudah, murah, transparan juga akuntabel, dapat diakses dari manapun kemudian kapan pun,” jelas Aqil.
Penerapan layanan sertifikasi halal berbasis digital melalui Sistem Data Halal (SIHALAL) juga terus dikembangkan dengan pengaplikasian artificial intelligent (AI) dan juga blokchain pada sistem pendaftaran sertifikasi halal. Selain menghadirkan kemudahan, digitalisasi sistem Sihalal juga snagat memperkuat kemudian memudahkan perubahan serta pengembangan sistem ekologi halal yang tersebut memenuhi prinsip traceability.






