Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor dalam Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor juga ekspor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang dimaksud dilaksanakan dalam Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku bisnis tempat penimbunan sementara (TPS), serta stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea serta Cukai, Askolani mengungkapkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan juga ekspor ini terlaksana pada rangka membantu Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor lalu impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah di meningkatkan efisiensi, transparansi, lalu keamanan arus barang, dan juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang mana mampu memindai isi peti kemas secara cepat juga akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih banyak efisien, mengempiskan waktu tunggu, juga menjaga dari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah total peti kemas impor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 serta jumlah total peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren total peti kemas barang impor lalu ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor lalu 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di dalam tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 perkara pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 perkara impor dan juga 105 perkara ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan di penindakan yang digunakan dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tempat tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor juga 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelahnya sebelumnya pada tahun 2023 hanya sekali terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari total dalam tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 perkara merupakan pelanggaran larangan juga pembatasan, yang mana jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini menghadirkan sebagian manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mengurangi impor kemudian ekspor barang yang dilarang atau dibatasi di rangka melindungi kepentingan nasional; lalu menghindari pelanggaran impor dan juga ekspor (fraud) yang tersebut dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka memulai pembangunan tata kelola pelabuhan yang mana semakin baik (good governance). Diketahui, pada tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif serta efisien. Sebagai contoh, di tempat Singapura juga Thailand, pemindaian dijalankan dilaksanakan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi pada hitungan menit sehingga dapat mengempiskan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, pada rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di dalam Pelabuhan Tanjung Priok akan dijalankan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses usaha layanan barang impor juga ekspor.
Mulai Desember 2024, telah lama siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di dalam lima lokasi berbeda pada Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah keseluruhan unit alat pemindai berbeda dalam setiap lokasi, disesuaikan dengan keperluan pemeriksaan barang impor kemudian ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang digunakan beroperasi untuk barang impor juga satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor lalu satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor lalu satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang dimaksud masih di konstruksi akhir; juga Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang tersebut sudah ada dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT juga Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan bersatu otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, serta Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, juga Kementerian BUMN pada memperkuat kegiatan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berupaya juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di area kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pengamanan masyarakat, dan juga penerimaan negara. Sementara itu, pada perspektif pelanggan yaitu para importir dan juga eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang tersebut berlaku dengan pengawasan yang dimaksud semakin ketat,” tutup Askolani.






