Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra mengajukan permohonan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), sebab tindakan hukum yang dimaksud menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi lalu ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat tanah pasca mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang digunakan sekarang ini telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi serta memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini dan juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud pada hadapan awak media di tempat Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Charlie juga memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat serta tidaklah terjadi perkembangan kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri serta Kapolda Banten yang dimaksud terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Investigasi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan persoalan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidaklah terima oleh sebab itu Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang digunakan dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohonkan bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah melawan proses hukum yang mana dialaminya sekarang.






