Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di tempat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terdakwa terkait perkara Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“PN DKI Jakarta Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan menerima permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto lalu sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK itu sudah pernah didaftarkan ke PN DKI Jakarta Selatan. Adapun perkaranya telah terjadi teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Selatan sudah pernah menunjuk hakim yang mana menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun tentang perkara tersebut, ia tak bisa jadi berbicara lebih besar sejumlah lantaran dialah yang mana akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak sudah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih tinggi lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Indonesia Selatan ya,” pungkasnya.






